Indonesia Cetak Rekor Dunia dalam Pendaftaran Merek dan Paten

Foto: Indonesia catatkan rekor dunia dalam permohonan merek dan paten, lampaui negara-negara industri. Sumber: pantau.com

Jakarta: Indonesia berhasil menorehkan pencapaian membanggakan di kancah global dengan mencatat jumlah permohonan merek dan paten tertinggi di dunia, mengungguli negara-negara industri besar seperti Amerika Serikat, China, Jepang, hingga Korea Selatan. Capaian ini berdasarkan data terbaru dari Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Indonesia kini menduduki peringkat teratas secara global dalam permintaan pendaftaran kekayaan intelektual, baik paten maupun merek dagang.
“Kita menjadi negara dengan jumlah permintaan pendaftaran paten dan merek terbanyak, melampaui Amerika, China, Jepang, hingga Korea Selatan,” ungkap Supratman seperti dilansir Pantau.

Peringkat Pertama Dunia dalam Paten dan Desain Industri

Berdasarkan data dari WIPO, Indonesia mencatatkan 715 permohonan paten—jumlah tertinggi di dunia. Di bawahnya menyusul Jepang dengan 497 permohonan, China (467), Amerika Serikat (375), dan Korea (178).
Tak hanya itu, untuk kategori desain industri, Indonesia juga mencatat angka tertinggi dengan 1.186 permohonan. Sementara itu, Jepang berada di posisi kedua dengan 254 permohonan, disusul oleh China (88), Amerika Serikat (79), dan Korea Selatan (48).
Menurut Supratman, angka ini menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha dan industri dalam melindungi inovasi mereka lewat jalur hukum.
“Ini bukti bahwa para pelaku industri, termasuk UMKM, makin sadar akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual seperti paten dan merek,” ucapnya.
Ia juga mengimbau agar sosialisasi terus digencarkan, khususnya kepada pelaku UMKM, agar lebih banyak yang mendaftarkan merek dan inovasinya secara resmi.

Layanan Digital Permudah Proses Pendaftaran

Inovasi digital yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mendukung lonjakan permohonan ini. Salah satunya adalah sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP) yang mempercepat proses layanan.
Dengan sistem POP, proses perpanjangan merek yang sebelumnya membutuhkan waktu berhari-hari kini bisa selesai hanya dalam 10 menit. Pemohon cukup mengisi data, mengunggah dokumen, melakukan pembayaran, dan sertifikat akan terbit secara digital.
Inovasi serupa juga diterapkan pada layanan anuitas paten, yakni pembayaran tahunan untuk mempertahankan hak paten. Kini, proses tersebut bisa dilakukan tanpa perlu verifikasi manual, sehingga jauh lebih cepat dan efisien.